Penyusunan RPP 1 Lembar

gambar: uprint.id


“Saya kesulitan dalam membuat RPP, bukan karena saya tidak tahu, tetapi saya tidak memiliki waktu yang cukup banyak dalam mengerjakannya”

Bukan rahasia lagi jika menjadi seorang guru harus memiliki kesabaran yang lebih. Selain menjalankan tugas fungsional untuk mengajar, guru juga dituntut untuk sabar dalam menghadapi berbagai karakter siswa, sabar dalam mengerjakan tugas administrasi, dan sabar dengan penghasilan yang kecil cukup. Ah, sudahlah~

Guru memang memiliki tugas yang mulia. Kemuliaan seorang guru bahkan dijuluki sebagai seorang pahlawan tanpa tanda jasa. Jasa-jasanya tidak terbalas selain lagu hymne guru yang dinyanyikan siswa saat perayaan hari guru, atau amplop ucapan terima kasih dari alumni saat berjumpa di jalan.

Tugas seorang guru tidak hanya mengajar di depan kelas, memberi tugas kepada siswa lalu menjelaskan asal mula telur dan ayam. Bahkan lebih dari itu, guru dituntut untuk melakukan pekerjaan administrasi agar kelengkapan data tetap terpenuhi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Salah satu contohnya, penyusunan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan instrumen penting pada saat melakukan pembelajaran. Tanpa adanya RPP, guru layaknya petani tanpa cangkul, tentara tanpa senjata, atau aku tanpa kamu. Eaa~

Sebelumnya, penyusunan RPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016. Di dalamnya mengatur tentang komponen yang harus ada dalam menyusun RPP.

Ada tiga belas komponen yang harus ada dalam penyusunan RPP. Ketiga belas komponen tersebut bukan hal yang mudah untuk dikerjakan dalam waktu semalaman. Karena RPP dibuat sebagai pedoman sebelum melakukan pembelajaran esok hari.

Setelah mendengar banyaknya keluhan tentang penyusunan RPP dari guru-guru se-Indonesia, gayung bersambut, keluhan tersebut direspons oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bapak Mas Nadiem Makarim yang juga mantan CEO Gojek tersebut mengeluarkan paket kebijakan yang disebut dengan “merdeka belajar”.

Kebijakan tersebut dikampanyekan melalui surat edaran No.14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran. Inti dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Penyusunan RPP tidak lagi mengacu sepenuhnya pada aturan sebelumnya, yang mengharuskan tiga belas komponen dalam RPP. Surat edaran yang diterbitkan memangkas beberapa komponen, sehingga hanya mewajibkan tiga komponen inti di dalamnya, diantaranya tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment).

Selain itu, kebijakan “merdeka belajar” mas Nadiem juga memberi kebebasan guru dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.

Tentunya hal ini disambut baik oleh kalangan guru. Guru memiliki banyak waktu untuk berkreatifitas dan berinovasi dalam merancang proses pembelajaran. Sehingga kualitas belajar peserta didik dapat terus ditingkatkan sejalan dengan peningkatan kualitas guru.

Berdasakan surat edaran Mas Nadiem tersebut, saya mencoba berkreasi secara mandiri dalam menyusun RPP. Saya membuatnya dengan se-efesien mungkin. Sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) lembar kertas dalam setiap pertemuan.

Secara tidak langsung, kebijakan penyederhanaan RPP yang hanya membutuhkan 1 (satu) lembar kertas juga mendukung kampanye ekologis dalam mengurangi penebangan pohon. Tetapi tidak untuk profesi tukang print yang kehilangan sedikit pendapatan dari berkurangnya jumlah lembaran kertas yang dicetak.


Oleh: Redaksi



Komentar

Popular Posts

Metode Etnografi Dalam Institusi Sosial

Individu Kelompok dan Hubungan Sosial