Penyusunan RPP 1 Lembar
![]() |
gambar: uprint.id |
“Saya kesulitan dalam membuat RPP,
bukan karena saya tidak tahu, tetapi saya tidak memiliki waktu yang cukup
banyak dalam mengerjakannya”
Bukan rahasia lagi jika menjadi
seorang guru harus memiliki kesabaran yang lebih. Selain menjalankan tugas
fungsional untuk mengajar, guru juga dituntut untuk sabar dalam menghadapi berbagai
karakter siswa, sabar dalam mengerjakan tugas administrasi, dan sabar dengan
penghasilan yang kecil cukup. Ah, sudahlah~
Guru memang memiliki tugas yang
mulia. Kemuliaan seorang guru bahkan dijuluki sebagai seorang pahlawan tanpa
tanda jasa. Jasa-jasanya tidak terbalas selain lagu hymne guru yang dinyanyikan
siswa saat perayaan hari guru, atau amplop ucapan terima kasih dari alumni
saat berjumpa di jalan.
Tugas seorang guru tidak hanya mengajar
di depan kelas, memberi tugas kepada siswa lalu menjelaskan asal mula telur dan
ayam. Bahkan lebih dari itu, guru dituntut untuk melakukan pekerjaan administrasi
agar kelengkapan data tetap terpenuhi sebagai bagian dari Aparatur Sipil
Negara.
Salah satu contohnya, penyusunan
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan instrumen penting pada
saat melakukan pembelajaran. Tanpa adanya RPP, guru layaknya petani tanpa
cangkul, tentara tanpa senjata, atau aku tanpa kamu. Eaa~
Sebelumnya, penyusunan RPP diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016. Di
dalamnya mengatur tentang komponen yang harus ada dalam menyusun RPP.
Ada tiga belas komponen yang harus
ada dalam penyusunan RPP. Ketiga belas komponen tersebut bukan hal yang mudah
untuk dikerjakan dalam waktu semalaman. Karena RPP dibuat sebagai pedoman sebelum
melakukan pembelajaran esok hari.
Setelah mendengar banyaknya keluhan
tentang penyusunan RPP dari guru-guru se-Indonesia, gayung bersambut, keluhan tersebut direspons oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan. Bapak Mas Nadiem Makarim yang juga mantan CEO Gojek
tersebut mengeluarkan paket kebijakan yang disebut dengan “merdeka belajar”.
Kebijakan tersebut dikampanyekan
melalui surat edaran No.14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rancangan
Pelaksanaan Pembelajaran. Inti dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa
penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada
murid.
Penyusunan RPP tidak lagi mengacu sepenuhnya
pada aturan sebelumnya, yang mengharuskan tiga belas komponen dalam RPP. Surat
edaran yang diterbitkan memangkas beberapa komponen, sehingga hanya mewajibkan tiga
komponen inti di dalamnya, diantaranya tujuan pembelajaran, langkah-langkah
(kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment).
Selain itu, kebijakan “merdeka
belajar” mas Nadiem juga memberi kebebasan guru dalam memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya
keberhasilan belajar peserta didik.
Tentunya hal ini disambut baik oleh
kalangan guru. Guru memiliki banyak waktu untuk berkreatifitas dan berinovasi
dalam merancang proses pembelajaran. Sehingga kualitas belajar peserta didik
dapat terus ditingkatkan sejalan dengan peningkatan kualitas guru.
Berdasakan surat edaran Mas Nadiem
tersebut, saya mencoba berkreasi secara mandiri dalam menyusun RPP. Saya
membuatnya dengan se-efesien mungkin.
Sehingga hanya membutuhkan 1 (satu) lembar kertas dalam setiap pertemuan.
Secara tidak langsung, kebijakan penyederhanaan
RPP yang hanya membutuhkan 1 (satu) lembar kertas juga mendukung kampanye ekologis
dalam mengurangi penebangan pohon. Tetapi tidak untuk profesi tukang print yang
kehilangan sedikit pendapatan dari berkurangnya jumlah lembaran kertas yang
dicetak.
Oleh: Redaksi
Komentar
Posting Komentar